Tugas utama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Pertanian adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) di bidang pelatihan, bimbingan dan konsultasi, serta penelitian/kajian dalam rangka pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian. Pelaksanaan tugas tersebut didukung oleh sumber daya manusia (SDM) atau staf yang kompeten, serta pengelolaan sumber daya yang tersedia, meliputi anggaran, aset, dan tenaga kerja, secara efektif dan efisien. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, serta tata kerja UPT Pelatihan Pertanian tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki, UPT Pelatihan Pertanian diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal guna mewujudkan sumber daya pertanian yang berkualitas dan kompeten.
Memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat petani merupakan indikator kinerja penting bagi unit pelayanan teknis pelatihan pertanian. Pelatihan pertanian yang baik dapat membantu petani untuk meningkatkan kualitas produk dan produktivitas tanamannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pelatihan pertanian yang baik dapat mengurangi risiko kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam, hama dan penyakit tanaman. Oleh karena itu, UPT. Pelatihan Pertanian harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan dan memastikan pelatihan tersedia untuk seluruh petani sesuai dengan standar yang ditentukan. Sehingga agar kegiatan pelatihan yang akan dilakukan daat berjalan dengan baik, diperlukan dukungan kemampuan sumber daya petugas fungsional maupun struktural yang kompeten dan profesional.
Penyelenggaraan pelatihan pertanian merupakan tugas pokok dan fungsi sekaligus fokus sentral dari kegiatan yang dilaksanakan di UPT. Pelatihan Pertanian, setelah melalui beberapa tahapan kegiatan mulai dari Identifikasi Masalah Lapangan (IML), Identifikasi Kebutuhan Latihan (IKL), Standart Kompetensi Kerja, Penyusunan Kurikulum dan Buku Panduan.
Sebelum kegiatan pelatihan diselenggarakan perlu dilakukan pertemuan koordinasi di awal tahun anggaran yang diikuti oleh petugas Dinas Kabupaten/Kota maupun petugas Bidang dan UPT lingkup Dinas Pertanian dan KP Prov Jawa Timur. Rapat koordinasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Pertanian adalah pertemuan yang diadakan dengan tujuan untuk membahas, merencanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pelatihan pertanian yang akan atau sedang dilaksanakan. UPT Pelatihan Pertanian merupakan unit atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan dan penyelenggaraan program pelatihan pertanian di suatu wilayah atau institusi. Selain itu, rapat koordinasi juga dapat berfungsi sebagai wadah penghubung aspirasi. Diharapkan melalui pertemuan ini dapat diperoleh lebih mantabnya koordinasi dan penyamaan persepsi tentang item/jenis pelatihan maupun penyiapan penjaringan peserta dari masing-masing kabupaten/kota.
Maksud dan Tujuan dari Kegiatan Pertemuan Rapat Koordinasi adalah sebagai upaya untuk memaksimalkan koordinasi, sinkronisasi, dan penyamaan persepsi antara UPT Pelatihan Pertanian dengan Dinas Kabupaten/Kota terkait program kegiatan dan jenis pelatihan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan program pelatihan pertanian dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kapasitas petani serta pembangunan sektor pertanian.
Metodologi kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Rapat Koordinasi dengan mengundang petugas Kabupaten/Kota yang kompeten dalam bidang penyuluhan dan pengembangan pertanian, guna menyamakan persepsi terkait program kegiatan dan jenis pelatihan yang akan dilaksanakan di UPT Pelatihan Pertanian pada Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Metodologi ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pelatihan pertanian.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada 10 Februari 2026 bertempat di Aula Pertemuan UPT Pelatihan Pertanian, Jalan Raya Dr. Cipto No 123, Bedali-Lawang, Malang.
Sebagai dasar dari pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi di UPT Pelatihan Pertanian Tahun Anggaran 2026, yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran dengan Nomor: DPA/A.1/2.09.3.27.0.00.02.0000/001/2026 Tanggal 1 Januari 2026, Program: 32707 (Program Penyuluhan Pertanian), Kegiatan: 32707102 (Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian), Sub Kegiatan: 3270710202 (Pelaksanaan Penyuluh dan Pemberdayaan Petani).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Pertanian Tahun Anggaran 2026, Nomor : DPA/A.1/2.09.3.27.0.00.02.0000/001/2026 Tanggal 1 Januari 2026, Program : 32707 (Program Penyuluhan Pertanian), Kegiatan: 32707102 (Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian), Sub Kegiatan : 3270710202 ( Pelaksanaan Penyuluh dan Pemberdayaan Petani ).
b. Rencana Anggaran Biaya 3.5.1.02.01.001.00035 Belanja Suvenir/Cendera Mata3.5.1.02.01.001.00035 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata
Para calon peserta pertemuan koordinasi untuk memastikan kehadiran lakukan absensi dijital dengan melakukan scan dengan Browser mengggunakan Handphone anda Quick Response Code berikut :
Demikian TOR ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan sebagaimana mestinya.