DAFTAR ISI
Header mak masak

TOR RAPAT KOORDINASI PELATIHAN PERTANIAN TA.2026

RAPAT KOORDINASI 2026
LATAR BELAKANG ▼

Tugas utama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Pertanian adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) di bidang pelatihan, bimbingan dan konsultasi, serta penelitian/kajian dalam rangka pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian. Pelaksanaan tugas tersebut didukung oleh sumber daya manusia (SDM) atau staf yang kompeten, serta pengelolaan sumber daya yang tersedia, meliputi anggaran, aset, dan tenaga kerja, secara efektif dan efisien. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, serta tata kerja UPT Pelatihan Pertanian tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki, UPT Pelatihan Pertanian diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal guna mewujudkan sumber daya pertanian yang berkualitas dan kompeten.

Memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat petani merupakan indikator kinerja penting bagi unit pelayanan teknis pelatihan pertanian. Pelatihan pertanian yang baik dapat membantu petani untuk meningkatkan kualitas produk dan produktivitas tanamannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pelatihan pertanian yang baik dapat mengurangi risiko kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam, hama dan penyakit tanaman. Oleh karena itu, UPT. Pelatihan Pertanian harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan dan memastikan pelatihan tersedia untuk seluruh petani sesuai dengan standar yang ditentukan. Sehingga agar kegiatan pelatihan yang akan dilakukan daat berjalan dengan baik, diperlukan dukungan kemampuan sumber daya petugas fungsional maupun struktural yang kompeten dan profesional.

Penyelenggaraan pelatihan pertanian merupakan tugas pokok dan fungsi sekaligus fokus sentral dari kegiatan yang dilaksanakan di UPT. Pelatihan Pertanian, setelah melalui beberapa tahapan kegiatan mulai dari Identifikasi Masalah Lapangan (IML), Identifikasi Kebutuhan Latihan (IKL), Standart Kompetensi Kerja, Penyusunan Kurikulum dan Buku Panduan.

Sebelum kegiatan pelatihan diselenggarakan perlu dilakukan pertemuan koordinasi di awal tahun anggaran yang diikuti oleh petugas Dinas Kabupaten/Kota maupun petugas Bidang dan UPT lingkup Dinas Pertanian dan KP Prov Jawa Timur. Rapat koordinasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Pertanian adalah pertemuan yang diadakan dengan tujuan untuk membahas, merencanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pelatihan pertanian yang akan atau sedang dilaksanakan. UPT Pelatihan Pertanian merupakan unit atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan dan penyelenggaraan program pelatihan pertanian di suatu wilayah atau institusi. Selain itu, rapat koordinasi juga dapat berfungsi sebagai wadah penghubung aspirasi. Diharapkan melalui pertemuan ini dapat diperoleh lebih mantabnya koordinasi dan penyamaan persepsi tentang item/jenis pelatihan maupun penyiapan penjaringan peserta dari masing-masing kabupaten/kota.

▶ Bentang
MAKSUD DAN TUJUAN ▼

Maksud dan Tujuan dari Kegiatan Pertemuan Rapat Koordinasi adalah sebagai upaya untuk memaksimalkan koordinasi, sinkronisasi, dan penyamaan persepsi antara UPT Pelatihan Pertanian dengan Dinas Kabupaten/Kota terkait program kegiatan dan jenis pelatihan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Menyelaraskan rencana program pelatihan pertanian dengan kebutuhan daerah Kabupaten/Kota.
  • Menentukan Calon Peserta dan Calon Lokasi (CPCL) peserta pelatihan secara tepat sasaran dan sesuai prioritas.
  • Memastikan keterlibatan aktif petugas Kabupaten/Kota dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pelatihan.
  • Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pelatihan melalui koordinasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
  • Mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian melalui perencanaan pelatihan yang tepat, relevan, dan terukur.

Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan program pelatihan pertanian dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kapasitas petani serta pembangunan sektor pertanian.

METODOLOGI KEGIATAN ▼

Metodologi kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Rapat Koordinasi dengan mengundang petugas Kabupaten/Kota yang kompeten dalam bidang penyuluhan dan pengembangan pertanian, guna menyamakan persepsi terkait program kegiatan dan jenis pelatihan yang akan dilaksanakan di UPT Pelatihan Pertanian pada Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pemaparan rencana program pelatihan oleh UPT Pelatihan Pertanian.
  2. Diskusi dan klarifikasi kebutuhan daerah oleh perwakilan Kabupaten/Kota.
  3. Penyelarasan jenis pelatihan dengan kebutuhan petani dan wilayah sasaran.
  4. Penentuan Calon Peserta dan Calon Lokasi (CPCL) secara partisipatif dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
  5. Perumusan kesepakatan dan rekomendasi sebagai dasar pelaksanaan program pelatihan Tahun Anggaran 2026.

Metodologi ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pelatihan pertanian.

banner Rakor
WAKTU DAN TEMPAT ▼

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada 10 Februari 2026 bertempat di Aula Pertemuan UPT Pelatihan Pertanian, Jalan Raya Dr. Cipto No 123, Bedali-Lawang, Malang.

▶ Bentang
▶ Bentang
▶ Bentang
DASAR PELAKSANAAN▼

Sebagai dasar dari pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi di UPT Pelatihan Pertanian Tahun Anggaran 2026, yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran dengan Nomor: DPA/A.1/2.09.3.27.0.00.02.0000/001/2026 Tanggal 1 Januari 2026, Program: 32707 (Program Penyuluhan Pertanian), Kegiatan: 32707102 (Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian), Sub Kegiatan: 3270710202 (Pelaksanaan Penyuluh dan Pemberdayaan Petani).

PELAKSANAAN▼
a. Anggaran Pertemuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD UPT Pelatihan Pertanian Tahun Anggaran 2026...

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Pertanian Tahun Anggaran 2026, Nomor : DPA/A.1/2.09.3.27.0.00.02.0000/001/2026 Tanggal 1 Januari 2026, Program : 32707 (Program Penyuluhan Pertanian), Kegiatan: 32707102 (Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian), Sub Kegiatan : 3270710202 ( Pelaksanaan Penyuluh dan Pemberdayaan Petani ).

b. Rencana Anggaran Biaya 3.5.1.02.01.001.00035 Belanja Suvenir/Cendera Mata

3.5.1.02.01.001.00035 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata

FOKUS PIC▼


Whatsapp Group
▶ Bentang
WA Grup PIC Pelatihan
link J E L I T A
▶ Bentang
jelita
Link Kabupaten/Kota
▶ Bentang
lt26
Daftar PIC (Login)

Daftar Peserta yang telah login melalui aplikas jelita, bentangkan jika ingin melihat instant;
▶ Bentang

Login PIC
▶ Bentang
pic login Input WA

Input Calon Peserta
▶ Bentang
daftar peserta lam
Panduan

Panduan bagi PIC saat login pertama dan pengisian data calon peserta pelatihan;
▶ Bentang


PROGRESS INPUT CALON PESERTA▼

Rekap Target Realisasi Kab/Kota
▶ Bentang

Rekap Input Calon Peserta
▶ Bentang

Hasil Input Calon Peserta ALL
▶ Bentang

KEHADIRAN RAKOR


Para calon peserta pertemuan koordinasi untuk memastikan kehadiran lakukan absensi dijital dengan melakukan scan dengan Browser mengggunakan Handphone anda Quick Response Code berikut :


QR Rakor

TABEL ABSENSI/SERTIFIKAT
▶ Bentang


PELAPORAN ▼


Berita Acara Rakor
▶ Bentang
Sebaran Calon Peserta 2026
▶ Bentang
Materi Rakor
▶ Bentang
Laporan Hasil Pertemuan
▶ Bentang





DOKUMENTASI KEGIATAN ▼

Dokumentasi Kegiatan

rakor atas Ka UPT rakor atas Kadis
rakor01 rakor05 rakor03 rakor04 rakor02 rakor06 rakor07
Buka Lengkap di Google Drive
PENUTUP ▼

Demikian TOR ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan sebagaimana mestinya.

VIDEO PANDUAN▼

Daftar Video Panduan

Login Untuk PIC Kabupaten / Kota

Tonton di YouTube →

Cara Input Data Calon Peserta Oleh PIC

Tonton di YouTube →