Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2018 tentang UPT Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyebutkan bahwa UPT Pelatihan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas dibidang pelatihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian/kajian untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang pertanian,tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, tugas pokok dan fungsi utama UPT Pelatihan Pertanian adalah meningkatkan kompetensi sumber daya pertanian. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk memperbaiki serta terus meningkatkan kualitas sumber daya pertanian yang bersinggungan langsung dengan peningkatan produktivitas dimana salah satu upaya yang ditempuh oleh UPT Pelatihan Pertanian adalah menyelenggarakan pelatihan bagi petani dengan dukungan kemampuan sumber daya petugas fungsional maupun struktural yang kompeten dan profesional di bidangnya.
Tugas utama Unit Pelaksana Tenis (UPT) Pelatihan Pertanian adalah melaksanakan diklat tenis di bidang pelatihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian/kajian untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang pertanian. Tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) atau staf yang kompeten didalamnya yang didukung dengan mengelola sumber daya yang ada, seperti anggaran, aset, dan tenaga kerja, secara efektif dan efisien. Harapannya, dengan memaksimalkan potensi yang ada di mampu memberikan pelayanan public yang terbaik sehingga dapat mewujudkan sumber daya pertanian yang berkualitas dan kompeten.
Memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat petani merupakan indikator kinerja penting bagi unit pelayanan teknis pelatihan pertanian. Pelatihan pertanian yang baik dapat membantu petani untuk meningkatkan kualitas produk dan produktivitas tanamannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pelatihan pertanian yang baik dapat mengurangi risiko kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam, hama dan penyakit tanaman. Oleh karena itu, UPT. Pelatihan Pertanian harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan dan memastikan pelatihan tersedia untuk seluruh petani sesuai dengan standar yang ditentukan. Sehingga agar kegiatan pelatihan yang akan dilakukan daat berjalan dengan baik, diperlukan dukungan kemampuan sumber daya petugas fungsional maupun struktural yang kompeten dan profesional.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk untuk mendukung tugas pokok dan fungsi UPT Pelatihan Pertanian tersebut adalah menyelengggarakan kegiatan Kegiatan Pertanian Ramah Lingkungan Untuk Masyarakat Tangguh dan Alamiah (PERMATA) sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi SDM Pertanian. PERMATA dilaksanakan dengan skema pelatihan singkat yang dilaksanakan di kota atau kabupaten di Jawa Timur selama 1 (satu) hari yang fokus kepada materi-materi tertentu yang sudah dirancang sebelumnya dengan pejabat struktural UPT Pelatihan Pertanian, widyaiswara serta pejabat yang berwenang pada Dinas Pertanian Kota/Kabupaten yang dituju. Tujuannya adalah agar pelatihan bersifat fokus dan terarah sehingga kompetensi peserta pelatihan dapat ditingkatkan dalam kurun waktu yang singkat. Kegiatan PERMATA akan dirancang dengan menghadirkan narasumber dari UPT Pelatihan Pertanian maupun dari luar yang kompeten dan ahli dibidangnya sehingga para peserta mampu secara aktif dapat mengembangkan dan kompetensi diri sesuai dengan tema pelatihan singkat tersebut