Uraian Tugas dan Fungsi UPT Pelatihan Pertanian

UPT Pelatihan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelatihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian/kajian untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang pertanian, tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi UPT Pelatihan Pertanian

Untuk melaksanakan tugas, UPT Pelatihan Pertanian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
  2. pelaksanaan pelatihan, bimbingan dan konsultasi bidang pertanian;
  3. penyiapan bahan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pertanian;
  4. pelaksanaan pengembangan jenis, metode, kurikulum, jadwal dan sarana pelatihan sebagai penunjang pengembangan program pelatihan;
  5. pelaksanaan kajian/penelitian dan pengembangan pelatihan pertanian;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan, bimbingan dan konsultasi;
  7. pelaksanaan evaluasi pasca pelatihan;
  8. pengelolaan literatur perpustakaan;
  9. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  11. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(1) Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
  5. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
  6. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
  7. melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

(2) Seksi Pelatihan

Seksi Pelatihan, mempunyai tugas:

  1. menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pelatihan;
  2. melaksanakan penyusunan materi dan bahan ajar pelatihan;
  3. melaksanakan rencana kebutuhan sarana prasarana penunjang kegiatan pelatihan pertanian;
  4. melaksanakan pelatihan, bimbingan dan konsultasi bidang pertanian;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan, bimbingan dan konsultasi;
  6. melaksanakan evaluasi pasca pelatihan;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

(3) Seksi Pengembangan Pelatihan

Seksi Pengembangan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas:

  1. menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pengembangan Pelatihan;
  2. menyiapkan bahan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pertanian;
  3. melaksanakan pengembangan jenis dan metode, kurikulum pelatihan sebagai penunjang pengembangan program pelatihan;
  4. melaksanakan kajian/penelitian dan pengembangan pelatihan pertanian;
  5. melaksanakan pengelolaan literatur perpustakaan;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.