Uraian Tugas dan Fungsi UPT Pelatihan Pertanian
UPT Pelatihan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelatihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian/kajian untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang pertanian, tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Fungsi UPT Pelatihan Pertanian
Untuk melaksanakan tugas, UPT Pelatihan Pertanian mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- pelaksanaan pelatihan, bimbingan dan konsultasi bidang pertanian;
- penyiapan bahan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pertanian;
- pelaksanaan pengembangan jenis, metode, kurikulum, jadwal dan sarana pelatihan sebagai penunjang pengembangan program pelatihan;
- pelaksanaan kajian/penelitian dan pengembangan pelatihan pertanian;
- penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan, bimbingan dan konsultasi;
- pelaksanaan evaluasi pasca pelatihan;
- pengelolaan literatur perpustakaan;
- pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas:
- melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
- melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
- melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(2) Seksi Pelatihan
Seksi Pelatihan, mempunyai tugas:
- menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pelatihan;
- melaksanakan penyusunan materi dan bahan ajar pelatihan;
- melaksanakan rencana kebutuhan sarana prasarana penunjang kegiatan pelatihan pertanian;
- melaksanakan pelatihan, bimbingan dan konsultasi bidang pertanian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan, bimbingan dan konsultasi;
- melaksanakan evaluasi pasca pelatihan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(3) Seksi Pengembangan Pelatihan
Seksi Pengembangan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas:
- menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pengembangan Pelatihan;
- menyiapkan bahan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pertanian;
- melaksanakan pengembangan jenis dan metode, kurikulum pelatihan sebagai penunjang pengembangan program pelatihan;
- melaksanakan kajian/penelitian dan pengembangan pelatihan pertanian;
- melaksanakan pengelolaan literatur perpustakaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.