U
Judul-UPT



Selamat Datang
UPT Pelatihan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelatihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian/kajian untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang pertanian, tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

front-Office2
Struktur Organisasi

Struktur-Organisasi
Dasar Hukum
Back-Dasar-Hukum2
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 85 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 61 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
Visi
BackVisi
Meningkatkan kompetensi petani, petugas dan pelaku pembangunan pertanian dalam rangka mewujudkan SDM pertanian yang profesional dan berkarakter Jawa Timur
Visi
BackMisi
Melaksanakan pelatihan bagi petugas, petani dan pelaku pembangunan pertanian
Mengembangkan mutu aparatur pelatihan
Mengembangkan mutu penyelenggaraan pelatihan pertanian
Mengembangkan kelembagaan pelatihan pertanian
Mengembangkan Kerjasama kemitraan dlm penyelenggaraan pelatihan
Program Kegiatan
Text-Program-Keg
Daun-KTWT
  • Pelaksanaan pengumpulan dan penyiapan bahan serta perumusan rencana pelatihan.
  • Penyusunan rencana program penyelenggaraan pelatihan.
  • Penyusunan rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan serta pembinaan pelatihan.
  • Pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi, analisa dan pengembangan kebutuhan pelatihan.
  • Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana pelatihan.
  • Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
5 Tahun UPT Pelatihan Pertanian
Kegiatan Penyelenggaraan UPT Pelatihan Pertanian mulai dari Tahun 2019 s/d 2023

Batas Bawah